Penjelasan Hukum Acara Perdata dan Fungsi Hukum Acara Perdata - Sumber-mu - Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil. Hukum acara perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata terhadap pengadilan perdata , dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum.
Hukum acara perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang
Sumber-sumber hukum acara perdata
Sumber hukum cara perdata terdiri dari :
1. Sumber Hukum material
Merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.
2. Sumber Hukum Formal
Merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu. Sumber hukum formal meliputi :
a. Sumber Hukum Material
Sumber hukum meterial meliputi : Sumber dalam arti sumber filosofis, Sumber dalam arti sumber yuridis, Sumber dalam arti sumber historis,
dan Sumber dalam arti sumber sosiologis
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal dibedakan menjadi :
1. Sumber Hukum Tertulis
Sumber hukum tertulis terdiri dari : HIR (S. 1884 no.16, S. 1941 no.44), RBg (S. 1927 no.227), RV (S. 1847 no.52, 1849 no. 63), BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan , UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no. 1 Tahun 1974 (LN 1) tentang perkawinan, Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Hingkungan Hidup, Undang-undang No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Undang-undang No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksana beserta undang-undang khusus lainnya dalam bidang peradilan .
2. Sumber Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum tidak tertulis meliputi : Yurisprudensi , kebiasaan, Doktrin dan ilmu Pengetahuan dan Perjanjian Internasional
Hukum acara perdata bersifat memaksa sehingga suatu perkara yang sudah di proses di pengadilan perdata maka keputusan hakim tidak bisa dilanggar dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, jika tidak ditepati maka salah satu pihak akan mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Hukum acara perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang
Sumber-sumber hukum acara perdata
Sumber hukum cara perdata terdiri dari :
1. Sumber Hukum material
Merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.
2. Sumber Hukum Formal
Merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu. Sumber hukum formal meliputi :
a. Sumber Hukum Material
Sumber hukum meterial meliputi : Sumber dalam arti sumber filosofis, Sumber dalam arti sumber yuridis, Sumber dalam arti sumber historis,
dan Sumber dalam arti sumber sosiologis
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal dibedakan menjadi :
1. Sumber Hukum Tertulis
Sumber hukum tertulis terdiri dari : HIR (S. 1884 no.16, S. 1941 no.44), RBg (S. 1927 no.227), RV (S. 1847 no.52, 1849 no. 63), BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan , UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no. 1 Tahun 1974 (LN 1) tentang perkawinan, Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Hingkungan Hidup, Undang-undang No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Undang-undang No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksana beserta undang-undang khusus lainnya dalam bidang peradilan .
2. Sumber Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum tidak tertulis meliputi : Yurisprudensi , kebiasaan, Doktrin dan ilmu Pengetahuan dan Perjanjian Internasional
Hukum acara perdata bersifat memaksa sehingga suatu perkara yang sudah di proses di pengadilan perdata maka keputusan hakim tidak bisa dilanggar dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, jika tidak ditepati maka salah satu pihak akan mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Fungsi hukum acara perdata untuk mnegatur bagaimana cara penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan pemerikasaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan hukum perdata materiil.Demikianlahseputar informasi mengenai Penjelasan Hukum Acara Perdata dan Fungsi Hukum Acara Perdata, semoga dapat membantu menambah pengetahuan anda.
No comments: