» » Apa pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Hadits?

Apa pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Hadits?
Sumber-mu : Masih soal Pendidikan Agama Islam yaitu mengenai Pengertian (Definisi) dan Ruang lingkup Ulumul Hadits. Jika berminat baca juga Hadits membawa anak kecil ketika shalat. Dan dibawah ini adalah pembahasan mengenai Definisi Ulumul Hadits dan Ruang lingkup ulumul hadits.
A. Pengertian secara Etimologi dan Terminologi
a.1 Pengertian Hadis dari sudut Etimologi

Secara etimologi al-hadis seringkali  dimaknai dengan pengertian baru (al jadid) dan berita (al khabar). Kedua arti yang menyertai istilah hadis ini dapat dipergunakan secara bersamaan  tergantung pada konteks kalimat yang dikandungnya. Kata hadis berasal dari bahasa arab, yakni al hadis, jama’nya al ahadis, al hidsan dan al hudsan. Dari segi bahasa kata ini memiliki banyak arti, di antaranya :1) al Jadid ( baru ) lawan dari al qadim ( lama ) dan 2) al khabar (kabar atau berita). Secara umum kata al hadis senantiasa mengandung pengertian ‘berita’ atau ‘informasi’ baik pengertian tersurat maupun yang tersirat.  Seperti kesaksian ayat berikut ini:
Artinya : “Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar“

Kata ‘bi-hadis-in’ pada ayat tersebut bermakna ucapan, ungkapan dan berita apa saja yang sekiranya bisa menandingi ucapan, ungkapan dan berita yang terdapat di dalam al qur’an.
Artinya: “Allah telah menurunkan ‘Perkataan yang paling baik’ (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang*, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun”

Kalimat ahsanal hadis dalam ayat tersebut sekalipun konteksnya merujuk pada makna al qur’an, akan tetapi secara substansial mengandung pengertian ungkapan, ucapan dan berita apa saja yang berasal dari Allah SWT.
Di sisi lain ada alasan yang cukup rasional mengenai penggunaan kosakata al hadis untuk memaknai segala hal yang berasal dari Nabi. Ibnu Hajar al Asqalaniy mensinyalir pemilihan istilah itu lebih disebabkan oleh adanya al Qur’an yang dalam studi ilmu-ilmu keislaman dianggap sebagai sesuatu yang bersifat Qadim. Sementara al hadis sendiri secara substansi dan esensial memiliki konotasi  baru [al jadid]. Sehingga para ulama nampaknya berusaha untuk memperbandingkan materi al hadis yang baru [Jadid] dengan materi al qur’an yang qadim. Jumhur muhadisin  sepakat untuk menghindari pengunaan istilah al Qur’an dengan hadis Allah ( حديث الله  )  karena  materi  istilah  al hadis  memiliki  muatan  makna   baru. Sehingga untuk menyebut firman Allah yang terangkum dalam al qur’an itu, mereka lebih terbiasa memakai istilah kalam Allah (  كلام الله  ). Keengganan pemakaian istilah itu tentunya cukup beralasan, mengingat kalam Allah itu qadim dan bukannya baru, sebagaimana sifat yang melekat pada materi al hadis. Meskipun sebenarnya al Qur’an sendiri tidaklah begitu alergi untuk menggunakan istilah al hadis terhadap wahyu-wahyu yang diturunkan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Bukti pembenar terhadap pernyataan ini adalah bahwa ayat al qur’an mengulang sebanyak 23 kali penggunaan lafaz al hadis,
Sungguhpun demikian penggunaan al hadis untuk menamai segala hal yang berpautan dengan diri Nabi itu  sebenarnya secara historis bisa ditemukan. Dalam hal ini sesungguhnya imam Bukhari telah merekam peristiwa penggunan istilah al hadis oleh Nabi dalam salah satu halaman kitab shahihnya, yakni dalam kitab ar riqaq hadis no.51. Bahkan Nabi sendirilah yang memperkenalkan istilah al hadis itu sendiri (Shalih,1988:5)

a.2 Pengertian Hadis dari sudut Terminologi dan Ikhtilaf Jumhur
Muhadisin dalam mendefinisikan Hadis.

Al Hadis sendiri secara terminologi seringkali  didifinisikan sebagai :

كل ما  أثر عن  الرسول صلى الله عليه و سلم  من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة سواء كان ذلك قبل البعثة أم بعدها

artinya :”Segala sesuatu yang disandarkan atau dinukilkan dari Nabi Muhammad saw baik itu beru perkataan, perbuatan, penetapan sifat -baik jasmani maupun rukhani-atau segal perilaku Nabi secara keseluruhan apakah sebelum menjadi Rasul atau sesudah jadi Rasul”

atau sebagaimana yang didefinisikan oleh Dr. Nuruddin ‘Atr:

كل ما اضيف الى النبى صلى الله عليه و سلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقي أو خلقي أو اضيف الى الصحابى او التابعى
Artinya : segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat jasmani ataupun ruhani termasuk juga segala sesuatu yang disandarkan kepada shahabat dan Tabiin ( ‘Atr, 1994:9)

Memperhatikan definisi di atas akan didapatkan suatu kesimpulan bahwa berita apa saja yang menyangkut kepribadian  nabi dengan tanpa  memperhatikan   apakah  berita itu menginformasikan peristiwa pra-nubuwwah ataupun pasca nubuwwah, maka informasi itu bisa disebut sebagai al hadis. Demikian pula terhadap seluruh aktifitas nabi baik yang mengindikasikan hukum atau tidak, kebiasaan perilaku hidup beliau sebagai manusia biasa, dan seluruh sifat dan bentuk jasmani Nabi dapat dimasukkan dalam pengertian al hadis.
Ada satu fenomena menarik menyangkut penggunaan istilah hadis di atas. Sebagian pengkaji dan pemerhati  studi  ulumul hadis   merasakan  adanya satu keganjilan  berkaitan dengan redaksi terminologi hadis di atas. Ketika materi hadis benar-benar dicermati maka akan didapatkan suatu kesimpulan bahwa tidak semua hadis Nabi itu mendokumentasikan dan mendiskripsikan suatu informasi yang benar- benar berbicara tentang Nabi.
Kadangkala sesuatu yang dianggap sebagai hadis Nabi, justru menginformasikan suatu peristiwa yang menyangkut sahabat Nabi. Dengan kata lain “hadis” tersebut lebih merupakan preseden yang ditinggalkan sahabat ketimbang sesuatu yang layak disebut sebagai hadis Nabi. Bahkan suatu peristiwa yang menyangkut pertikaian sahabat tentang proses pemilihan khalifah (  الأستخلاف) sepeninggal nabi antara Bani Hasyim, Anshar dan Muhajirin, ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab hadis karangan mereka. Betapapun para ulama itu juga menyadari bahwa sesungguhnya peristiwa itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan aksi-aksi yang muncul dari pribadi Nabi. Akan tetapi ini adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari kebenarannya.
Oleh karena itu sebagian ulama melakukan redefinisi terhadap materi hadis dengan mengusulkan suatu terma baru yang lebih bisa meliputi aspek-aspek yang tidak bisa dijangkau oleh definisi sebelumnya. Salah satu definisi yang mereka ajukan adalah bahwa hadis itu disamping suatu berita yang menyajikan tentang hal ihwal Nabi, maka ia juga termasuk memuat preseden-preseden yang ditinggalkan oleh para sahabat dan tabi’in. Sehingga umat islam tidak perlu membuang sebagian halaman dari karya–karya para ulama yang tidak memiliki relevansinya dengan perihal Nabi Muhammad.
Sementara itu as Sunnah seringkali dianggap memiliki kesamaan arti dengan al hadis. Sungguhpun secara etimologi penggunaan istilah as sunnah untuk menyebut suatu informasi tentang nabi amat mungkin untuk diperdebatkan. Hanya saja secara umum umat islam sudah terbiasa untuk memaknai as sunnah sebagai sejajar dengan al hadis.
Mahmud Syaltut (l966;499) menyebutkan pengertian   as sunah   menurut etimologi disertai adanya kesaksian al qur’an tentang penggunaan makna as sunnah. Menurutnya :

السنة كلمة قديمة معروفة فى اللغة العربية  بمعنى الطريقة المعتادة حسنة كا نت أم سيئة و قد وردت فى القران الكريم فى مواضع متعددة بمعنى العادة المستمرة فقال تعالى : قد خلت من قبلكم سنن و قال عزوجل: السنة من قد أرسلنا قبلك من رسلنا وقال سبحانه : قد مضت سنة الأولين وقوله عز وجل : ولن تجد لسنة الله تبديلا”
Artinya :
As Sunnah adalah ungkapan lama yang sudah terkenal dalam bahasa arab yang memiliki arti ‘jalan yang biasa dilalui’ (perangai, metode, cara, perilaku dll)  tanpa ada perbedaan kualitasnya baik atau jelek. Dan al qur’an sendiri telah sering menggunakan istilah as Sunnah ini dalam berbagai tempat dengan arti ‘kebiasaan yang terjadi secara berulangkali’. Sebagaimana firman Allah : Sungguh telah berlalu kebiasaan-kebiasaan orang sebelum kamu…juga sebagaimana terdapat dalam ayat lainnya: sungguh telah berlalu kebiasaan orang-orang sebelumnya dan firmanNya lagi : tiada lagi pengganti ‘ketentuan/kebiasaan yang telah diberlakukan Allah.
Menyimak ungkapan yang digunakan oleh Mahmud Syaltut di atas, dapat difahami bahwa pada dasarnya as sunnah adalah suatu adat kebiasaan, suatu pola tingkah laku yang secara berulang-ulang dikerjakan oleh satu generasi tertentu dalam masyarakat Arab lama. Adat kebiasaan dan pola tingkah laku tersebut tidak pasti berupa nilai-nilai yang sifatnya positif akan tetapi setiap bentuk perilaku –baik yang positif maupun negatif- selama itu dikerjakan secara berulang-ulang, maka ia disebut sebagai as sunnah.     Adapun kalimat yang digunakan untuk memaknai setiap perilaku yang dikerjakan secara berulang-ulang itu telah mereka kenal sejak lama dengan istilah as sunah. Al qur’an sendiri menggunakan ungkapan as sunnah secara berulang-ulang sebanyak 16 kali, masing-masing memiliki makna peraturan yang sudah mapan, model kehidupan dan garis sikap (Azami,1977:20).
Ulama  muhadisin menganggap as sunnah adalah satu hal yang identik dengan al hadis. Mereka tidak mendapatkan adanya unsur yang bisa membedakan antara pengertian as sunnah dengan al hadis. Sehingga jika  jumhur muhadisin menggunakan istilah as sunnah dalam karya-karya yang mereka munculkan, maka makna yang dimaksud adalah  al hadis itu sendiri, yakni suatu informasi yang berasal dari nabi baik berupa  perkataan, perbuatan, taqrir, sifat jasmani maupun ruhani  baik qabla bi’sah ( sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat jadi Rasul ) maupun ba’da bi’sah ( sesudah beliau diangkat menjadi rasulullah ). Mereka tidak melakukan perincian apakah hadis itu harus  berkenaan dengan hukum, politik,  ekonomi, sejarah, sosio-humanistik ataupun sosio-religius. Bagi mereka yang bisa membedakan pengertian antara hadis-sunnah dan  informasi yang bukan hadis-sunnah,  adalah semata-mata penyandaran informasi itu. Jika suatu informasi berujung pada informasi tentang nabi, maka berita itu bisa disebut sebagai as sunnah ataupun al hadis. Begitu  pula sebaliknya jika sebuah informasi tidak berbicara tentang Nabi, sahabat ataupun tabi’in, maka fakta semacam itu tidak bisa disebut sebagai al hadis atau as sunnah.
Amat berlainan dengan pendapat yang berkembang di kalangan jumhur Usuliyyin. Mereka menganggap bahwa antara as sunnah dengan al hadis adalah dua istilah yang jelas berbeda. Menurut mereka as sunnah adalah segala informasi yang berasal dari nabi yang bukan termasuk wahyu (al qur’an) baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan yang patut untuk dijadikan sebagai dalil syar’iy.  Suatu dalil yang bisa digunakan sebagai alasan penetapan hukum-hukum syar’iy.  Jadi as sunnah tidaklah sekedar sepotong sejarah yang melukiskan tentang aksi-aksi nabi belaka, tetapi lebih dari itu as sunnah adalah suatu informasi tentang nabi yang memiliki fungsi sebagai hujjah  atau dengan kata lain as sunnah haruslah informasi yang memiliki unsur-unsur yang bernilai argumentatif. Adapun istilah al hadis bagi golongan ushuliyyun adalah informasi yang hanya dikenakan terhadap “ucapan Nabi” saja –dengan kata lain hadis dikalangan mereka adalah Sunnah Qauliyah.
Sementara itu di kalangan Jumhur Fuqaha, as sunnah didefinisikan sebagai  suatu nilai syari’ah yang tidak diwajibkan dan tidak diharamkan oleh agama. Ia adalah suatu perintah agama yang dianjurkan oleh syari’ untuk dilakukan, hanya saja tidak diikuti suatu   celaan, cercaan dan ancaman siksa bagi manusia yang tidak bersedia untuk melaksanakannya.  Dengan kata lain perintah yang dikandung dalam materi  “sunnah” tidak secara imperatif harus diwujudkan. Nilai yang dikandung as sunah bagi mereka adalah adanya unsur kecintaan umat kepada Nabi Muhammad saw. Manusia yang senantiasa menghiasi seluruh amal ibadahnya dengan praktek-praktek yang bernilai sunah berarti itu merupakan bukti bagi kecintaan umat terhadap Nabi Muhammad saw
Perbedaan ta’rif yang dirumuskan oleh tiga kelompok ulama itu, sesungguhnya berawal dari cara pandang yang berbeda dan kepentingan tujuan ilmiah yang berbeda pula. Jumhur Muhadisin merumuskan difinisi as sunnah berdasarkan kualitas pribadi Nabi   muhammad SAW sebagai contoh yang ideal  (  الأسوة الحسنة    )   sebagai pribadi yang memiliki suri tauladan yang umat diharapkan patuh dan tunduk tanpa reserve. Sehingga ucapan dan segala tingkah laku Nabi harus diikuti secara total tanpa  memerinci tindakan mana dari perilaku Nabi yang mengandung perintah wajib, haram, rukun, syarat dan sebagainya. Praktek Nabi seharusnya di baca sebagai suatu totalitas yang menghendaki ketaatan yang sempurna, melihat posisi nabi sebagai rasul, wakil Allah yang menuntun umat islam pada kebenaran hakiki. Oleh karena itu tindakan manapun dari nabi, pastilah mengandung nilai kebenaran dan umat islam patut untuk sungguh-sungguh mencontoh perilaku beliau tersebut. Berangkat dari pemahaman seperti inilah jumhur muhadisin menyusun formula as sunnah sebagaimana yang telah didefinisikan di depan.
Ulama Ushuliyyun justru menempuh cara yang berbeda di ketika mambangun postulat dasar bagi  as sunnah. Posisi  Nabi sebagai musyari’ dijadikan titik sentral proses penyusunan ta’rif as sunnah di kalangan mereka. Nabi dipandang sebagai satu-satunya pribadi yang berkuasa untuk menentukan dan membentuk hukum syar’iy dengan  di bingkai semangat al Qur’an dan atas petunjuk serta bimbingan wahyu yang senantiasa ada dalam kendali Allah SWT. Setiap tindakan Nabi memiliki kemungkinan potensi-potensi yang berasal dari unsur basyariyyah dan ilahiyyah. Tindakan yang berasal dari unsur ilahiyyah mengindikasikan adanya suatu perintah untuk meniru dan mencontoh perilaku nabi sebagai bentuk kecintaan dan ketaatan pada beliau. Sementara potensi basyariyyah Nabi Muhammad tentunya tidak menjadi kewajiban bagi umat islam untuk menirunya.
Mahmud syaltut (l966:508) menyebutkan ada tiga  ciri yang bisa dikenali untuk mendeteksi mana diantara hadis nabi yang patut dijadikan dalil atau hanya sekedar sebuah hadis yang berupa rekaman kehidupan nabi sebagai manusia biasa. Beliau mengatakan bahwa di antara ciri yang bisa membedakan antara hadis nabi yang patut jadi dalil dan tidak adalah :
احدها ما سبيله سبيل الحاجة البشرية  كلأكل والشرب والنوم والمشى والتزاور و المصالحة  بين  شخصين  بالطرق  العرفية و الشفاعة  و المساومة  فى  البيع  و الشرأ
ثانيها ما سبيله سبيل التجارب و العادة  الشخصية  أو  الإجتماعية  كالذى  ورد فى شئون الزراعة والطب وطول اللباس وقصره
ثالثها ما سبيله التدبير الإنسانى أخذا من الظروف الخاصة  كتوزيع الجيوش على المواقع الحربية و تنظيم الصفوف  فى الموقعة الواحدة والكمون والكر والفر واختيار أماكن النزول وما الى ذلك مما يعتمد على وحي الظروف و الدرابة الخاصة
Berdasarkan paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa hadis Nabi yang memiliki kesan dan konteks perilaku beliau sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, tidur bukan termasuk sunnah yang secara ketat harus diikuti sebagai teladan (uswah hasanah). Begitu juga dengan kebiasaan yang secara naluri terdapat pada pribadi seseorang atau sekelompok manusia pada umumnya seperti cara-cara mengolah lahan pertanian, metode pengobatan dan model pakaian umpamanya, maka ia bukan termasuk sunnah. Termasuk juga kebisaan manusia dalam kehidupan sosiologi kemasyarakatan seperti mobilisasi pasukan perang, strategi dalam peperangan, kebijakan dalam suksesi politik dan lain-lain, semua itu tergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang. Sesuatu perilaku bernilai sunnah bila ada nilai atau unsure Ilahiyyah di dalamnya, namun apabila unsue basyariyah lebih dominant, maka bisa dipastikan perilaku/kebiasaan itu bukan termasuk bagian dari sunnah.  Adapun untuk mengetahui  mana tindakan Nabi yang berasal dari unsur ilahiyyah dan unsur basyariyyah, salah satu metoda yang digunakan untuk maksud tersebut adalah dengan meneliti dan mengembangkan  studi  terhadap  hadis-hadisnya. Hadis Nabi yang memiliki ‘muatan hukum’ dan menggunakan sighat yang bermakna melarang dan memerintah sesuatu,  ditengarai  oleh jumhur ushuliyyun termasuk hadis-hadis yang mengandung nilai “sunah”.
Tengara ini dimunculkan kelompok ushuliyyun dengan satu dasar argumentasi bahwa  dari jenis hadis yang seperti inilah sebuah hadis mengandung suatu  dalil atau hujjah yang bernilai syar’iy. Terhadap hadis-hadis yang hanya menyajikan informasi tentang Nabi tanpa mengandung  nilai syari’ah  (dalil)  sama sekali, tidak dimasukkan dalam katagori sunnah. Sifat Nabi merupakan contoh yang cukup signifikan untuk membuktikan pernyataan ini. Segala sifat dan keadaan emosional nabi  tidak memiliki imbas hukum sama sekali. Amatlah sulit untuk menilai apakah amarah, kejengkelan, kebencian dan ketidakpedulian nabi pada sesuatu, menunjukkan nilai keharaman pada sesuatu tersebut.
Hadis Nabi yang mengindikasikan tentang perilaku beliau yang bersifat alamiah dan basyariyyah seperti kantuk , warna kulit, tinggi-rendah jasmani beliau dan hal-hal bersifat jasmaniyah lainnya, tentunya tidak berimplikasi pada hukum. Jika sunnah diasumsikan  sebagai contoh ideal dan teladan yang harus didikuti secara ketat bagi umat islam tentunya itu akan menyulitkan. Setiap manusia memiliki kondisi fisik yang berlainan dan punya sifat-sifat emosional yang pada tingkat ekspresi juga berbeda. Keharusan dan kewajiban meniru secara ketat terhadap kondisi –kondisi yang dimiliki oleh Nabi adalah hal yang mustahil disamping mengingkari kenyataan juga  tidak rasional. Oleh karena itu Sunnah yang ideal – dimana umat islam dituntut untuk mengikutinya- adalah hadis-hadis Nabi yang mengandung muatan perintah dan larangan untuk mengerjakan dan tidak mengerjakan sesuatu. Maka parameter yang digunakan untuk mengetahui suatu perintah dan larangan nabi adalah dengan meneliti hadis-hadis nabi yang pantas menjadi dalil dan yang tidak patut  menjadi dalil. Hadis yang mengandung dalil maka ia masuk katagori as sunnah.
Sementara itu jumhur  fuqaha berdasarkan disiplin ilmu yang dikuasainya memandang as sunnah merupakan satu bagian dari apa yang dikalangan fuqaha disebut sebagai  “Panca Hukum”  atau  (الأحكام الخمسة.) Istilah ini lebih merupakan istilah tekhnis fiqh yang dikembangkan fuqaha untuk membagi setiap perbuatan manusia dalam lima kategori. Semua tindak tanduk umat islam haruslah dibingkai dalam lima kategori tersebut. Sehingga menjadi jelas bagi umat islam mana perbuatan yang wajib, haram dan yang sebaiknya dikerjakan dengan merujuk pada panca hukum yang telah disistemisasikan   oleh jumhur fuqaha dalam karya-karya yang mereka terbitkan.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa perbedaan ta’rif yang terjadi dikalangan ulama muhadisin, ushuliyyin dan fuqaha lebih disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda di dalam melihat sosok Nabi Suci, Muhammad SAW. Jumhur muhadisin melihat pribadi  nabi sebagai sosok rasul -utusan Allah- penyampai pesan-pesan keagamaan dan merupakan pemangku amanah ilahiyah yang telah ditentukan oleh Allah. Sementara ulama ushuliyyun cenderung melihat nabi sebagai pemegang otorita hukum  (  الشارع   ) yang mendapatkan wewenang dari syari´ yang sesungguhnya yakni Allah SWT. Oleh karena itu hanya tindakan nabi yang berasal dari kapasitas beliau sebagai pemegang otorita hukum itulah, yang patut untuk dianggap sebagai as sunah. Berbeda halnya dengan jumhur fuqaha mereka tidak melihat pribadi nabi sebagai tolok ukurnya, akan tetapi mereka lebih memperhatikan pada obyek hukum perbuatan manusia itu sendiri. Terhadap seluruh perbuatan manusia itu, perlu diadakan pemilahan antara perbuatan yang boleh, haram dan harus dilakukan. Sementara as sunah merupakan salah satu bentuk pengklasifikasian perbuatan hukum manusia dalam islam.
Menilik hadis nabi yang berbunyi :
من سن سنة حسنة  فله أجر و أجر من عمل بها الى يوم القيامة و من سن سنة سيئة فعليه وزر و وزر من عمل بها الى يوم القيامة
artinya:”Barangsiapa (memperkenalkan) sunnah yang baik maka baginya pahala dan begitu pula ia akan mendapatkan pahala dari orang yang mengerjakanannya sampai pad ahari kiamat. Dan barangsiapa memperkenalkan sebuah sunnah yang buruk maka baginya dosa dan dosa itu ditanggungnya dari orang yang ikut mengerjakannya ampai akhir kiamat
Maka bisa diambil suatu   kesimpulan  bahwa praktek-praktek aktual yang bisa dianggap sebagai sunnah, tidaklah melulu berupa apa yang disandarkan kepada Nabi saja. Akan tetapi apa saja perbuatan dan pola tingkah laku yang secara aktual dilaksanakan secara ketat dan berulang-ulang oleh suatu masyarakat tertentu bisa disebut sebagai as sunnah. Fazlurrahman (1983: 40) berdasarkan ucapan al ‘Auza’i yang terlibat perdebatan sengit dengan Abu Yusuf tentang pembagian tanah hasil pampasan perang, menafsirkan  bahwa semua orang mempunyai peluang untuk menciptakan suatu sunnah-nya sendiri hanya saja dari sekian banyak sunnah, hanya sunnah Nabi yang patut untuk diikuti dan diteladani.
Senada dengan Fazlurrahman, Ahmad Hassan (1994 : 91) menyimpulkan perdebatan sengit yang terjadi diantara Abu Yusuf dengan al Auza’i itu, pada akhirnya memunculkan kesan bahwa orang lain dapat saja menciptakan sebuah sunnah yang baru. Menurut Abu Yusuf perkecualian terhadap aturan-aturan yang bersifat umum dapat disebut sebagai as sunnah. Maka dimungkinkan bagi setiap umat islam untuk menciptakan sunnahnya sendiri menurut apa yang ia anggap baik dan memang diperlukan. As sunah tidaklah merupakan satu-satunya hak prerogatif yang melekat hanya pada diri nabi.
Sesungguhnya istilah as sunah secara tak langsung memiliki arti praktek yang bersifat normatif, atau model perilaku, terlepas dari apakah perilaku itu bercirikan kebaikan atau malah justru sebaliknya, mengandung hal-hal yang bermuatan kejelekan, dari seseorang individu, kelompok atau masyarakat tertentu. Arti inilah yang bisa dimunculkan berdasarkan pemberitaan hadis nabi di atas. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa istilah as sunah hanya bisa digunakan terhadap preseden yang berasal hanya dari nabi saja tidak dapat dibenarkan. Satu istilah tekhnis lainnya kadang sempat muncul dalam kamus para cendekiawan muslim klasik menyangkut penggunaan arti sunnah, yakni sunatullah. Ahmad Hassan (1970:76) sambil merujuk pada kandungan al qur’an  surat ke 17 ayat 77 dan surat ke 33 ayat 62, mensinyalir bahwa sunatullah adalah suatu cara dimana Allah bertindak terhadap generasi-generasi masa lalu. Suatu tindakan yang berindikasikan pada tradisi dan adat istiadat lama bangsa arab, Serta cara Allah bertindak terhadap cara kerja alam semesta sehingga alam bisa bekerja dalam wilayah yang sifatnya naluri belaka.
Penulis-penulis barat utamanya kaum orientalis, telah menciptakan gambaran semu dan menyesatkan dengan mengatakan bahwa sunnah rasul tak lebih hanyalah nama lain bagi sunah bangsa arab pra-islam. Bahkan lebih dari itu konsep sunah rasul adalah konsep  baru yang pada generasi awal masyarakat islam, ia hanyalah preseden dari suatu kelompok masyarakat tertentu, terutama sekali dari kalangan bangsawan, pembesar istana, kaum cedik pandai  dan tokoh-tokoh keagamaan-politik yang mendapatkan pengakuan dalam sistem masyarakat patrialkhal bangsa arab. Oleh karena itu sunah berarti sekedar praktek yang dijalankan oleh umat islam lama dan telah berlaku secara  mapan dan ajeg ditaati oleh masyarakat pendukungnya dengan ketat.
Bagaimanapun ragam-kontradiksi yang berkembang di ketika  menyoroti istilah sunah, umat islam tidak bergeser sedikitpun pada pengertian semula bahwa yang dimaksud dengan sunnah adalah segala hal yang memiliki sangkut paut dengan Nabi Suci islam, dan menjadi kewajiban bagi umat islam untuk mempelajarinya, mengikutinya dan menerjemahkanya dalam kehidupan yang nyata.
Satu istilah lainnya yang sering dianggap oleh para ulama memiliki kesamaan makna dengan al hadis adalah al khabar. Betapapun tinjauan filologi bisa membantah pendapat para ulama tersebut, tak kurang seluruh jumhur muhadisin menerima pendapat yang sudah mapan itu. Sehingga tidak diketemukan adanya perselisihan yang marak berkaitan dengan penggunaan istilah tekhnis al khabar untuk dijadikan padanan bagi istilah al hadis. Satu hal yang menjadi catatan penting, bahwa hanya ulama khurasan-lah yang memiliki  pengertian yang berbeda menyangkut penggunaan istilah al khabar ini. Menurut  mereka al khabar lebih tepat digunakan untuk menunjuk pada berita-berita dan preseden yang berasal dari para sahabat,  sementara terhadap tradisi yang diwariskan oleh generasi tabi’in bisa digunakan istilah al Atsar. Sebagian ulama membedakan pengertian al hadis dengan al  khabar dengan alasan bahwa tidak setiap khabar itu bernilai hadis, berbeda halnya dengan al hadis, karena setiap  al hadis pastilah khabar.
Perbedaan lain yang berkaitan dengan penggunaan istilah as sunah dan al hadis    bagi jumhur muhadisin adalah jika kata-kata  al hadis disebut secara mutlaq maka pengertian   yang     dituju  adalah   segala   sesuatu  yang berasal dari nabi semenjak beliau di angkat sebagai seorang rasul (ba’da al bi’tsah) baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Dengan demikian pengertian as sunah sesunguhnya lebih luas dan umum daripada as hadis karena bagi muhadisin as sunah menyangkut segala peristiwa  yang menyangkut pribadi beliau baik qabla maupun ba’da bi’tsah.
Sementara al hadis dikalangan jumhur ushuliyyun dimaknai sebagai as sunah qauliyah tidak meliputi perbuatan dan ketetapan beliau. Jumhur ushuliyyun tidak memasukan sifat nabi dalam difinisi as sunah dan al hadis sebagaimana pengertian yang dikemukakan oleh golongan muhadisin. Sikap ini diambil oleh mereka dengan satu alasan bahwa terhadap sikap yang ditunjukkan oleh nabi itu, umat islam tidak dapat menarik kesimpulan apakah karakter emosional nabi bisa memiliki imbas hukum atau tidak. Sangatlah sulit untuk menarik benang merah keridlaan dan kemarahan nabi itu menunjukkan kebolehan dan larangan beliau terhadap sesuatu yang menimbulkan emosi beliau tersebut. Oleh karena itu mereka tidak memasukkan sifat nabi sebagai satu unsur dari as sunah dan al hadis.

B. Ruang Lingkup Pembahasan Ulumul Hadis:

b.1 Sanad dan Pembahasannya
Sanad secara etimologi berarti :ماارتفع من الأرض artinya :bagian bumi yang paling menonjol. Sebagian ulama mengartikan : المعتمد  (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Bentuk jama’nya adalah isnad, adapun musnad  artinya adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain. Secara terminologi sanad bisa didefinisikan sebagai
الطريقة الموصل الى المتن (jalan yang menyampaikan kepada matan hadis) atau secara sederhana dapat diartikan bahwa sanad adalah rentetan, deretan atau silsilah nama perawi yang jalin menjalin membentuk satu mata rantai yang mengantarkan pembacanya pada matan atau isi hadis nabi. Sanad itu sesungguhnya bermaterikan nama-nama, kuniyah, laqab-laqab dan gelaran lainnya yang dimiliki oleh seorang perawi yang merupakan sumber periwayatan dan penyandaran sebuah hadis. Sanad adalah kumpulan orang yang berfungsi  sebagai mediator penyampaian dan periwayatan hadis nabi. Ketiadaan sanad berakibat pada ditolaknya sebuah berita yang dianggap dan berasal dari nabi. Istilah lain yang semakna dan sering dipergilirkan penggunaannya dalam konteks yang sama adalah at thoriqoh, dan al Wajh.
Studi tentang sanad sesungguhnya bisa dimulai semenjak masa-masa awal perkembangan kebudayaan dan peradaban bangsa arab jahiliyyah lama. Nasiruddin Asad (1962:255) mengatakan pada penggunaannya yang paling awal,  sanad lebih sering dipakai untuk periwayatan syair-syair yang dimiliki oleh mereka. Satu kebiasaan yang umum  berlaku di kalangan bangsa arab adalah di adakannya perlombaan pembacaan syair yang mereka ciptakan atau sayir-syair yang mereka dapatkan secara turun temurun dari generasi sebelumnya. Bagi  pemenang perlombaan pembacaan syair itu, atau jika syair-syair itu mendapatkan perhatian yang sangat besar dikalangan bangsa arab, maka hal itu merupakan suatu kebanggaan ruhani dan serta merta meningkatkan derajat sosial pemenangnya. Salah satu diantara unsur penilaian kebagusan dan keunggulan syair-syair tersebut adalah ketersambungan pemilik syair tersebut sampai pada generasi yang jauh di atasnya, terlebih jika nama-nama itu adalah pribadi-pribadi yang memiliki status sosial yang tinggi dikalangan masyarakat arab jahiliyah. Syair yang, berasal dari panglima perang, kepala suku, tabib, kahin dan jabatan sosial yang bermartabat  lainnya meningkatkan popularitas dan secara tak langsung memberi nilai surplus pada kualitas syair tersebut.
Inilah awal mula penggunaan sanad dalam masyarakat arab pra islam. Kebiasaan ini tidak disia-siakan oleh umat islam dan pada generasi selanjutnya ia dipakai sebagai alat ukur penilaian sahih dan tidaknya sebuah hadis. Dengan kata lain tradisi sanad dalam  masyarakat jahiliyyah telah diintrodusir secara besar-besaran  oleh ulama muhadisin, dan pada gilirannya dianggap sebagai  suatu ciri yang inheren dalam masyarakat islam,  bahwa tidak ada satu kebudayaanpun di dunia ini yang memiliki kemampuan yang sama dalam kekayaan dan ketelitian mencatat nama-nama orang dalam sejarah masa lalu.
Pada generasi nabi, sanad tidaklah mendapat perhatian yang sama besarnya sebagaimana berlaku pada masa-masa generasi berikutnya.       Kesahihan hadis pada masa kenabian tidaklah terlalu sulit untuk membuktikannya. Hal ini mengingat keberadaan nabi masih berada ditengah-tengah lingkungan para sahabat. Sehingga jika ada sebuah berita yang berkaitan dengan  pribadi nabi, sahabat bisa langsung melakukan konfirmasi kepada beliau tanpa mengalami kesulitan.
Semenjak maraknya kegiatan pemalsuan hadis yang dipicu oleh  adanya pertikaian politik dan sentimen keagamaan yang berkembang disebagian fikiran umat islam, maka para ulama mulai mengembangkan sikap berhati-hati di dalam meriwayatkan dan menerima sebuah hadis. Pertikaian politik yang berimbas pada perpecahan di bidang agama mendorong sebagian pengikut hawa  nafsu untuk menciptakan hujah-hujah palsu dan dasar argumen buatan yang dimaksudkan untuk memperkuat dan melegalkan apa-apa yang menjadi pendapat mereka. Sesungguhnya pertikaian yang terjadi dikalangan mereka itu, memberi inspirasi bagi mereka untuk mencari keterangan agama yang bisa membenarkan ajaran-ajaran yang dikembangkan dan diyakini kebenarannya oleh masing-masing kelompok yang sedang bertikai.
Dampak serius yang ditimbulkan akibat pertikaian itu merembes pada pemalsuan besar-besaran hadis nabi. Pada akhirnya ulama merasa perlu untuk membendung kejahatan para pemalsu hadis itu dengan mengembangkan suatu metodologi ilmiah di dalam menerima dan menilai kesahihan sebuah hadis. Semenjak itu sebuah berita tentang hadis tidak begitu saja bisa diterima kecuali setelah diketahui nama orang yang menjadi perantara hadis tersebut atau bisa dilacak dari mana sumber hadis itu berasal.
Proses pelacakan terhadap rentetan sanad atau sumber periwayatan itu pada akhirnya mewujud pada apa yang kini di kenal di dalam istilah teknis ulumul hadis sebagai as sanad. Satu hal yang bisa dicatat bahwa al qur’an tidak menyediakan cukup dalil yang bisa digunakan untuk mendukung pendapat yang mereka pegangi itu. Memang benar, beberapa pengikut dari kelompok yang bertikai itu, mencoba untuk menafsirkan dan mena’wilkan beberapa ayat al qur’an yang sesuai dengan  aqidah dan ajaran mereka sendiri. Hanya saja ta’wil yang mereka lakukan terhadap  ayat-ayat itu dilakukan dengan tanpa  memperhatikan qaida-qaidah pena’wilan yang berlaku dalam disiplin ilmu tafsir yang telah disepakati oleh para ulama sebagaimana yang telah diwarisi oleh generasi sekarang ini. Pena’wilan itu sama sekali jauh dari nilai kebenaran dan amat lemah dihadapan prinsip-prinsip metodologi ilmiah bagi sebuah upaya pena’wilan sebuah teks. Sudah barang tentu pena’wilan yang dibuat itu tidak mendapatkan sokongan dan pembenaran dari para ulama di bidangnya. Sehingga pada akhirnya ta’wilan itu hilang dengan sendirinya. Oleh karenanya mereka mencoba beralih pada bidang hadis yang memberi peluang yang cukup terbuka untuk menguatkan pendapat kelompoknya di hadapan pendapat kelompok musuhnya. Mulailah mereka membuat hadis palsu yang mereka sandarkan kepada Nabi Muhamad yang bermaterikan hujah palsu demi kepentingan kelompoknya. Di sinilah awal mula  motivasi dan pendorong utama munculnya hadis palsu dan yang mendesak  para ulama untuk menciptakan metode penelitian terhadap hadis nabi. Kegiatan para ulama itu pada akhirnya memunculkan satu istilah baru yang pada masa sekarang di kenal dengan ungkapan as sanad.
b.2 Rawi dan Pembahasannya

Adapun Rawi maksudnya adalah orang yang memperoleh atau menerima  hadis dengan cara yang sah dan kemudian menyampaikan atau meriwayatkan hadis itu kepada orang lain dengan cara atau metode yang sah pula. Metode menerima dan menyampaikan hadis itu dalam kajian para jumhur muhadisin biasa dikenal dengan istilah : Tahammulu wa ’Ada’ al Hadis. Ilmu ini menjelaskan tentang kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang perawi agar hadis yang diterimanya dan kemudian ketika dia harus meriwayatkan hadis itu memiliki derajat kesahihan di kalangan para ulama jumhur muhadisin. Rawi yang berada dalam generasi sahabat disebut sebagai rawi awal dan rawi yang menceritakan, menyampaikan dan menulis  hadis dalam sebuah kitab hadis tertentu di sebut sebagai rawi akhir. Rawi akhir ini biasanya adalah orang atau ulama yang menuliskan semua hadis yang pernah diterimanya dalam sebuah kitab disertai penyebutan sanad-sanadnya.

b.3 Matan dan Pembahasannya

Matan dari segi bahasa artinya membelah, mengeluarkan, dan mengikat. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan Matan adalah makna-makna ( ucapan, perbuatan dan keputusan) yang terkandung dalam hadis Nabi, atau sebagaimana pendapat ulama berikut ini matan adalah :
ما انتهى اليه السند من الكلام فهو نفس الحديث الذي ذكر الإسناد له
(perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya)
Dengan kata lain matan adalah susunan redaksi kata-kata yang menginformasikan tentang ucapan, kelakuan dan ketetapan serta sifat dari pribadi Nabi. Kadangkala apa yang dimaksud dengan matan tidak melulu berupa berita tentang nabi, acapkali ucapan  seorang sahabat, bahkan preseden yang berasal dari tabi’inpun sering menghiasi kandungan matan hadis. Nampaknya sebagian ulama tidak merasa keberatan untuk memasukkan berita yang berasal dari  sahabat dan tabi’in termasuk bagian yang inheren dari al hadis.

b.4 Mukharrij dan Pembahasannya

Istilah lain yang erat kaitannya dengan materi al hadis adalah al Mukharij. Al Mukharij biasa diartikan sebagai  orang yang mengumpulkan dan meriwayatkan serta menuliskan hadis-hadis yang di perolehnya dalam sebuah catatan-catatan tertentu atau di dalam buku yang diterbitkan oleh si mukharij tersebut. Penulisan hadis-hadis yang diriwayatkannya itu tentunya disertai adanya sejumlah nama yang menjadi jalur periwayatannya. Artinya hadis tersebut haruslah memuat nama-nama perawi yang menjadi sanad (Transmiter) antara dirinya dengan guru-guru yang meriwayatkan hadis padanya. Pengabaian ketentuan ini berakibat pada kurangnya perhatian para ulama terhadap kitab yang dikarangnya, dan dampak yang lebih lanjut kitab hadisnya tidak menjadi ajang kajian dan pegangan bagi umat islam dan ulama yang berniat mengkajinya.
Imam Bukhary dan Imam Muslim merupakan dua contoh nama bagi ulama yang pantas disebut sebagai mukharrij. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa kedua ulama ini memiliki suatu kitab hadis tersendiri hasil dari upaya dan kerja kerasnya di dalam meneliti dan mengkritisi hadis-hadis yang diriwayatkan oleh orang lain kepada kedua beliau tersebut. Masing-masing dari kedua imam ini memiliki proses periwayatan yang berbeda dan penggunaan nama atau sanad yang berbeda pula di dalam mendukung keabsahan hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Pada akhirnya semua hadis yang mereka riwayatkan itu didokumentasikan dalam sebuah karya yang dalam catatan sejarah islam karya mereka termasuk karya yang monumental dan tiada yang dapat menandinginya sepanjang sejarah hingga kini. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Sanad adalah rangkaian nama perawi hadis yang sambung menyambung semenjak dari awal rawi (sahabat) sampai kepada akhir rawi (Mukharrij). Sanad dalam pengertian yang sederhana dapat diartikan dengan suatu jalan yang mengantarkan kita kepada matan hadis.
Sementara itu dalam kajian ulumul hadis sanad-sanad yang ada itu memiliki derajat yang berbeda-beda, ada yang mencapai derajat tinggi dan ada pula yang mempunyai derajat rendah. Tinggi dan rendahnya derajat sanad sangat berpengaruh terhadap kualitas pengklasifikasian sebuah hadis. Tinggi rendahnya sanad sangat bergantung pada tingkat kekuatan hafalan (dhabith) sang perawi dan keadilan perawi dalam silsilah sanadnya. Bila sanadnya termasuk ashah al asanid, maka hadisnya bisa dijadikan sebagai hujjah ( hadis yang maqbul). Sebaliknya bila sanadnya termasuk adl’af al asanid, maka dengan sendirinya hadis yang diriwayatkan oleh jalur periwayatan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujah ( hadis mardud ).
Para muhadisin membagi tingkatan sanad menjadi tiga kelompok :
1.  Ashah al asanid (sanad-sanad yang yang paling shahih)
2. Ahsan al asanid (sanad-sanad yang paling hasan)
3. Adl’af al asanid (sanad-sanad yang paling lemah)
Berdasarkan kategori dan pengklasifikasian sanad tersebut, maka orang-orang yang termasuk dalam kategori ashah al asanid hadisnya bisa dipastikan untuk diterima menjadi hujjah agama. Sementara untuk perawi yang masuk dalam kategori ahsan al asanid, hadisnya bisa dijadikan hujah meskipun ia tidak termasuk dalam kategori atau peringkat pertama. Adapun untuk kelompok yang ketiga, maka sebagian besar periwayatan mereka ditolak.Para ahli hadis sangat hati-hati dalam menerima suatu hadis kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalam menerima hadis . Pada masa Abu bakar r.a. dan Umar r.a. periwayatan hadis diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh seorang lain. Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadis sebelum yang meriwayatkannya disumpah. Meminta seorang saksi kepada perawi, bukanlah merupakan keharusan dan hanya merupakan jalan untuk menguatkan hati dalam menerima yang berisikan itu. Jika dirasa tak perlu meminta saksi atau sumpah para perawi, mereka pun menerima periwayatannya. Adapun meminta seseorang saksi atau menyeluruh perawi untuk bersumpah untuk membenarkan riwayatnya, tidak dipandang sebagai suatu undang-undang umum diterima atau tidaknya periwayatan hadis. Yang diperlukan dalam menerima hadis adalah adanya kepercayaan penuh kepada perawi. Jika sewaktu-waktu ragu tentang riwayatnya, maka perlu didatangkan saksi/keterangan.
Kedudukan sanad dalam hadis sangat penting, karena hadis yang diperoleh/ diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadis dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadis yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam.
Berikut ini akan dijelaskan secara skematis batang tubuh hadis agar memudahkan kita di dalam memahami apa yang dinamakan sanad, rawi dan Mukharrij tersebut.  Pemuatan skema tidak dimaksudkan  untuk menentukan  kualitas hadis apakah ia bernilai sebagai hadis shahih ataukah hadis hasan ataupun hadis dlaif. Pembuatan skema sekali lagi hanya ditujukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan upaya memperjelas posisi as sanad, ar rawi dan al mukharrij.

SKEMA SANAD HADIS

النبى








فلان





Perawi di tingkat Shahabat disebut Rawi Awal dan Sanad Terakhir
فلان





















فلان





Mukharrij adalah sanad awal sekaligus Rawi akhir yang telah membukukan hadis dalam sebuah kitab hadis





المخرج







Demikianlah pembahasan tentang perbedaan antara hadis, sunnah khabar dan atsar serta beberapa istilah yang berkaitan dengan hadis, seperti sanad, isnad, rawi dan matan. Berikutnya akan dibahas tentang   kedudukan hadis dalam ajaran agama islam kaitannya dengan dasar-dasar penetapan hukum  islam.
Sumber : http://assyiddatiy.wordpress.com/2010/11/25/u-h-pengertian-dan-ruang-lingkup-ulumul-hadits/

About Silvia

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply