Pendidikan Nasional - Sebelum membaca lebih lanjut anda bisa membaca juga mengenai Psikologi dan Manfaatnya. Pendidikan
nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap
perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No.
20 tahun 2003 bab II pasal 3. Pendidikan
pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Nasional
dalam menuju pendidikan yang bermutu dan berkarakter sesuai dengan bangsa maka
harus mempunyai suatu rumusan serta tujuan dari apa yang harus dicapai dalam
upaya peningkatan pendidikan bermutu dan sesuai dengan karakter pribadi bangsa
itu sendiri. Dalam merumuskan mungkin bisa dilihat kepada apa yang akan dicapai
terlebih dahulu. Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang
tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang
ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang
terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan
umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan
kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama. Tujuan
pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami
perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir
seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
No comments: